Analisis Hukum Pajak Pertanggung jawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak di Indonesia Dari Segi Ekonomis


Analisis Ekonomi Pertanggung Jawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak merupakan hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak . 

Menurut UU RI No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , Pasal 1 Ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan Perundang Undangan Perpajakan :
undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain :
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak  dengan Surat Paksa.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Penghindaran pajak dalam suatu lingkungan usaha (business) merupakan aktifitas illegal menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akibat berkurangnya penerimaan pajak. Aktifitas penghindaran pajak yang menimbulkan kerugian negara yang menyangkut hubungan principal-agen, juga semakin memprihatinkan di Indonesia. Salah satu contoh kasus adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)  atas pidana pajak tax manager AAG yang merugikan negara Rp. 1,25 triliun dan denda pidana lebih dari Rp.2,5 triliun serta putusan yang menyatakan bahwa pembebanan pertanggunganjawaban bukan hanya kepada pekerja di lingkungan korporasi tetapi juga kepada korporasi yang harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan respondeat superior atau ”vicarious liability”.

Hukum, yang kaidah-kaidahnya dirumuskan secara eksplisit dalam wujud peraturan, dibuat untuk dilaksanakan sehingga didalamnya diperlukan tindakantindakan berupa penegakan hukum (Satjipto Rahardjo, 2009) karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kecenderungan-kecenderungan yang ada pada masyarakat (Satjipto Rahardjo, 2009).

Kegiatan penghindaran pajak membawa dampak buruk bagi perekonomian negara, penghindaran pajak dapat mengurangi sumber daya negara dalam melakukan ekspansi di bidang kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur, memberikan ketidakpastian dalam memprediksi penghasilan pajak untuk melakukan ekspansi kesejahteraan yang berakibat pada kematian.
Masyarakat harus melihat bahwa pentingnya pajak bagi kelangsungan perekonomian bangsa merupakan hal yang tidak kalah penting seperti memerangi korupsi. Dukungan publik mulai dari sikap masyarakat yang lebih responsif terhadap situasi perpajakan, rasa bangga masyarakat terhadap pembayaran pajak, hingga dukungan politisi terhadap kebijakan perpajakan. Karena tanpa adanya dukungan publik, akan terasa mustahil Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan kebijakan untuk meminimalisir penghindaran perpajakan. 



Baca Juga :



Komentar