Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

24 Kantor Pelayanan Pajak di Tutup Permanen per 24 Mei

Gambar
Tidak hanya menutup permanen 24 kantor pelayanan pajak, Ditjen pajak (DJP) juga menambah 18 KPP Madya. Selain itu, terdapat 8 KPP yang mengalami perubahan nomen klatur dalam reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) ini. Kebijakan wajib pajak ini tidak membuat wajib pajak harus pindah kantor atau beralih ke kantor lain, sebab hanya berupa perubahan nama/nomen klatur KPP terdaftar saja. Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP)  yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Perubahan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta penagihan. Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Menurut Ditjen Pajak (DJP), kebijakan ini guna mempertajam fungsi KPP Pratama yang di arahkan untuk focus pada penguasaan wilayah yang me...