Analisis Hukum Pajak Pertanggung jawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak di Indonesia Dari Segi Ekonomis
Analisis Ekonomi Pertanggung Jawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak di Indonesia Hukum pajak merupakan hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak . Menurut UU RI No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , Pasal 1 Ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peraturan Perundang Undangan Perpajakan : undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain : • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan. • Unda...